Sunday, July 13, 2014

Kondisi Saat Ini dan Masa Depan Hutan Alam Produksi di Indonesia

KONDISI SAAT INI DAN MASA DEPAN HUTAN ALAM PRODUKSI DI INDONESIA[1])

Oleh :
Prof. Dr. Ir.  Andry Indrawan[2])

Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang memiliki areal hutan tropis yang luas, kaya akan berbagai jenis hidupan liar dan berbagai ekosistem, yang perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya. Upaya-upaya untuk menjaga dan melestarikan hutan sudah sering dilakukan tetapi keadaan hutan di Indonesia semakin hancur karena prinsip membangun hutan yang berkelanjutan (Sustainable Forest Management) cenderung diabaikan. Pola pembangunan dan pemanfaatan hutan hanya berorientasi kepada pembalakan (timber oriented) tanpa memperhatikan dan memperhitungkan nilai-nilai lingkungan/ekologi, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat, Hal Ini  mengakibatkan terjadinya eksploitasi hutan secara berlebihan, sehingga potensi sumberdaya alam lainnya seperti hasil hutan non kayu (flora dan fauna) menjadi rusak dan hilang tanpa memberikan hasil yang optimal.
Hutan tropis Indonesia telah memberikan posisi penting dalam kaitannya sebagai paru-paru dunia dan penangkal pemanasan global sebagai akibat efek dari rumah kaca. Dari segi keanekaragaman hayati, Indonesia selain dikenal sebagai negara mega-biodiversity, juga dikenal sebagai salah satu negara dengan laju pengurangan luas hutan alam yang terbesar di dunia. (Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, 2001).
Berdasarkan hasil penelitian IPB (1999) dalam Departemen Kehutanan (2001), nilai guna hutan, berupa nilai langsung (kayu, non kayu) hanya mencapai 4,5% sedangkan sisanya merupakan nilai keberadaan (habitat, flora, fauna, penyangga kehidupan). Hal ini berarti pemanfaatan kawasan hutan produksi selama lebih dari 32 tahun hanya menghasilkan nilai guna hutan maksimum 4,5% dan telah menghilangkan manfaat lainnya sebesar 95%.
Terjadinya degradasi dan deforestasi hutan telah memberikan implikasi yang sangat luas dan mengkhawatirkan bagi kehidupan masa depan manusia. Fungsi-fungsi lingkungan yang sangat mendasar untuk mendukung kehidupan manusia terabaikan, beranekaragam kehidupan flora dan fauna yang membentuk mata rantai kehidupan yang bermanfaat bagi manusia menjadi rusak dan hilang. Disadari bahwa suatu ketika, sumberdaya alam yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia akan habis dan punah apabila pengelolaannya dilakukan secara tidak lestari dan berkelanjutan, yang tidak memperhatikan kelestarian fungsi produksi, fungsi ekologi/lingkungan dan fungsi sosial, ekonomi dan budaya.

Penyebaran dan Kekayaan Jenis (Species Richness)
Letak geografis Indonesia yang berada diantara dua benua Asia dan Australia, di sekitar khatulistiwa mengakibatkan adanya zone vegetasi dan type-type hutan. (Surianegara dan Indrawan, 2013)
Zone-zone vegetasi hutan terdiri dari :
a.  Zone barat yang berada di bawah pengaruh vegetasi Asia meliputi pulau-pulau Sumatera dan sebagian Kalimantan dengan jenis-jenis kayu yang dominan dari Suku Dipterocapaceae
b.  Zone timur berada di bawah pengaruh vegetasi Australia meliputi pulau-pulau Maluku, Nusa Tenggara dan Irian jaya.  Jenis dominan adalah dari Suku Araucariaceae dan Myrtaceae.
c.  Zone peralihan, dimana pengaruh dari kedua benua tersebut bertemu yaitu pulau-pulau Jawa dan Sulawesi, terdapat jenis dari Suku Araucariaceae, Myrtaceae, dan Verbenaceae. Sekalipun dapat diadakan pemisahan demikian tidaklah berarti bahwa batas tersebut merupakan garis yang tegas dari penyebaran vegetasi.

Indonesia merupakan negara yang terletak di daerah tropika mempunyai formasi hutan yang kaya akan jenis-jenis pohon yang tersebar  pada berbagai tipe ekosistem alam seperti  Ekosistem yang terbentuk karena iklim yaitu:  Ekosistem Hutan Hujan Tropika, Ekosistem Hutan Musim dan Savana dan Ekosistem yang terbentuk karena tanah dan air tanah: Ekosistem Hutan Payau, Ekosistem Hutan Rawa, Ekosistem Hutan Gambut, Ekosistem Hutan Kerangas dan Ekosistem Hutan Pantai.
Menurut Perkiraan di Indonesia  terdapat sekitar 4000 jenis kayu. Perkiraan ini didasarkan kepada material herbarium yang sudah dikumpulkan oleh Balai Penelitian Hutan dari berbagai wilayah hutan di Indonesia yang jumlahnya sudah mendekati 4.000 jenis pohon dengan diameter 40 cm ke atas. Dari jumlah tersebut oleh Balai Penelitian Hasil Hutan sampai sekarang sudah berhasil dikumpulkan contoh kayu sebanyak 3.233 jenis yang terdiri dari 33.706 contoh autentik, meliputi 106 famili dan 785 genus. (Martawijaya et al, 2005).
Dari 4.000 jenis kayu tersebut di atas diperkirakan 400 jenis di antaranya dapat dianggap penting untuk Indonesia, karena merupakan jenis yang sekarang sudah dimanfaatkan atau karena secara alami terdapat dalam jumlah besar dan karena itu mempunyai potensi untuk memegang peranan di masa yang akan datang (Anonymus, 1952 dalam Martawijaya et al, 2005 ).
Dari jumlah 400 jenis yang dapat dianggap penting itu hanya sebagian saja yang sudah diketahui sifat dan kegunaannya, 259 jenis di antaranya sudah dikenal dalam perdagangan dan dapat dikelompokkan menjadi 120 jenis kayu perdagangan. Dalam risalah ini baru dapat disajikan data mengenai 30 jenis kayu perdagangan yang meliputi 134 jenis botanis. ( Martawijaya et al, 2005).

Potensi Hutan
Data mengenai penyebaran potensi hutan di Indonesia masih bersifat sementara, karena belum ada inventarisasi secara menyeluruh. Di bawah ini dikemukakan data yang belum lengkap mengenai penyebaran potensi beberapa jenis kayu utama yang dinyatakan dalam m3 per ha: (Martawijaya et al, 2005).

Sumatera
Famili Dipterocarpaceae  dengan dominasi genus Shorea, Hopea, Anisoptera, Vatica dan Dipterocarpus dengan massa kayu yang berkisar antara 40 – 100 m3 per ha tersebar di seluruh Sumatera.
Jenis Tusam yang secara alami merupakan hutan murni terdapat di daerah Aceh dan Sumatera Utara dengan massa kayu sekitar 100 m3 per ha untuk pohon yang berdiameter 35 cm ke atas.
Jenis Bakau yang terdapat di sepanjang pantai timur, terutama di daerah Riau, mempunyai massa kayu sekitar 60 m3 per ha (volume kayu tebal), sedangkan jenis ulin terdapat sporadis di daerah Palembang dan Jambi dengan massa kayu antara 30 – 60 m3 per ha.

Kalimantan
Famili Dipterocarpaceae dengan susunan genus seperti di Sumatera (Shorea, Hopea, Anisoptera, Vatica dan Dipterocarpus) terdapat di daerah Kalimantan bagian timur dengan massa kayu antara 45 -160 m3 per ha, sedangkan di bagian tengah dan barat terdapat massa kayu yang lebih rendah, yaitu antara 30 – 100 m3 per ha.
Jenis Ramin terdapat banyak di daerah Kalimantan bagian barat dan tengah dalam hutan rawa gambut bercampur dengan jenis-jenis kayu genus Dyera, Palaquium serta famili Dipterocarpaceae dengan massa kayu yang sangat bervariasi antara 60 – 100 m3 per ha.
Jenis Ulin tersebar di Kalimantan bagian selatan dan timur dengan massa kayu antara 30 – 60 m3 per ha, sedangkan jenis Agatis hidup berkelompok pada tanah yang mengandung pasir kuarsa dengan massa kayu antara 10 – 150 m3 per ha.
Jenis Bakau tersebar di sepanjang pantai timur Kalimantan dan sebagian di pantai barat dengan massa kayu sekitar 70 m3 per ha (10 cm ke atas).

Sulawesi
Famili Dipterocarpaceae yang terbanyak terdapat di daerah Sulawesi adalah genus Hopea dan Vatica dengan massa kayu antara 30 - 45 m3 per ha. Genus ini terdapat sporadis di daerah Sulawesi bagian tengah dan utara.
Jenis Merbau terutama terdapat di bagian tengah bercampur dengan jenis Pulai dengan massa kayu antara 40 – 75 m3 per ha.
Jenis Eboni terutama terdapat di sekitar teluk Tomini dan Sulawesi bagian tengah, hidup bercampur dengan jenis-jenis genus Santiria, Madhuca dan Hopea.
Jenis Agathis terdapat di Sulawesi bagian utara, tengah dan tenggara dengan massa kayu sekitar 100 m3 per ha.

Maluku
Famili Dipterocarpaceae yang banyak terdapat adalah jenis Shorea selanica dan genus Vatica di Pulau Seram, Buru, Obi, Sula dan Halmahera dengan massa kayu sekitar 120 m3 per ha, sedangkan jenis-jenis kayu genus Canarium dan Eucalyptus terdapat di Halmahera dan Seram.

Irian Jaya
Famili Dipterocarpaceae yang banyak terdapat di daerah ini adalah genus Vatica yang bercampur dengan genus Pometia, Intsia dan Eugenia dengan massa kayu masing-masing sekitar 60 m3 per ha.
Jenis Agatis terdapat secara berkelompok dalam tegakan campuran bermassa kayu sekitar 60 m3 per ha.
Jenis bakau terdapat di beberapa tempat sepanjang pantai barat dengan massa kayu sekitar 60 m3 per ha.

Nusa Tenggara
Jenis Duabanga moluccana terdapat di Pulau Sumbawa dan mempunyai potensi tinggi di daerah ini dengan massa kayu sekitar 118 m3 per ha.

Jawa dan Bali
Hutan produksi di Jawa dan Bali pada umumnya merupakan hutan buatan yang berpotensi cukup tinggi, antara lain terdiri dari hutan Jati seluas ± 760.000 ha, Tusam dan Agathis dengan jumlah luas ± 145.000 ha dan hutan rimba dengan jenis Rasamala dan lain-lain seluas sekitar 85.000 ha.

Sistem Silvikultur Tebang Pilih Indonesia dan Tebang Pilih Tanam Indonesia.
Sistem Silvikultur dan Teknik silvikultur
Sistem silvikultur dan teknik silvikultur  yang  telah diterapkan  dalam pengelolaan hutan alam produksi (IUPHHK HA) di Indonesia pada saat ini adalah Sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) dan  Teknik Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif TPTII / Silvikultur Intensif (Silin).
Sedangkan sistem silvikultur yang diterapkan  dalam pengelolaan hutan tanaman pada saat ini digunakan sistem silvikultur Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB)

1.    Sistem Silvikultur Tebang Pilih Indonesia (TPI) dan Tebang Pilih Tanam Indonesia  (TPTI).
Pada tanggal 18 September 1989 keluar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 485/Kpts-II/1989 tentang sistim silvikultur pengelolaan hutan alam produksi di Indonesia
Pada SK Menteri Nomor 485/1989 tersebut  dikemukakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 35/Kpts/Dj/I/1972 tentang Pedoman Tebang Pilih Indonesia, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.
SK Menteri Kehutanan No. 485/1989 melahirkan Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Nomor 564/Kpts/IV-BPHH/1989 tentang Pedoman Tebang Pilih Tanam Indonesia
Pada Areal Hutan Bekas Tebangan, TPTI secara ekologis paling sesuai untuk diterapkan, TPTI mengikuti kaidah alami dengan menebang jenis2 pohon masak tebang komersial dengan limit diameter 50 cm keatas pada hutan produksi dan 60 cm keatas pada hutan produksi terbatas. Hasil tebangan TPTI tersebar dalam bentuk rumpang pada areal bekas tebangan, menurut kerapatan pohon masak tebang  pada areal bekas tebangan.
Dari hasil laporan pengumpulan data/informasi pelaksanaan TPI, 1987 pada beberapa HPH (Riau : PT. Silvasaki, Jambi: PT. Hatma Santi, Kalbar: PT. Kayu Lapis Indonesia, Kalsel: PT. Inhutani II dan PT. Hutan Kintap, Kaltim: PT. Inhutani I, PT. ITCI dan PT. BFI) yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Departemen Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada dan Fakultas Kehutanan IPB dimana penulis termasuk dalam Tim IPB sebagai bahan untuk Tim Materi Diskusi Penyempurnaan Pedoman TPI, yang dipimpin Komar Sumarna, MS. (yang waktu itu Direktur Pelestarian Alam, Dirjen PHPA, Dephut). Pada areal HPH tersebut, pada hutan2 bekas tebangan  jumlah pohon inti per ha dari diameter 20 cm keatas cukup yaitu lebih besar dari 25 pohon per ha demikian pula  tingkat permudaan, tiang, pancang dan semai cukup.
 Hasil penelitian yang dilakukan penulis pada areal bekas tebangan di areal  IUPHHK di Sumatra: PH PT. Hugurya/Aceh, HPH PT. Pertisa /Riau. Kalimantan : HPH PT. INHUTANI II/ Pulau Laut (Kalsel), dan HPH. PT. Ratah Timber/Kaltim pada areal LOA terdapat kerapatan pohon inti (pohon yang akan membentuk tegakan utama yang akan ditebang  pada rotasi tebang berikutnya) cukup dan tingkat permudaan semai, pancang dan tiang dari jenis komersial yang cukup, baik kerapatan (jumlah pohon/ha) maupun penyebaran (frekuensi) nya.
Dari uraian diatas dari Jumlah pohun inti/ha dan permudaan dari jenis komersial yang cukup berarti kelestarian hasil hutan pada rotasi ke 2 (dua), dst akan terjamin.      
Sistim silvikultur TPTI paling sesuai untuk menjamin kelestarian ekosistem hutan alam dan kelestarian hasil dengan  manfaat jangka panjang melalui rotasi tebang. Rotasi Tebang pada TPTI 35 Tahun dengan asumsi riap diameter 1 (satu) cm/tahun
Namun demikian perlu pula mendapatkan perhatian bahwa penelitian sistem pengelolaan hutan dengan sistem TPTI, dengan simulasi data pada pengukuran plot permanen  secara time series 10 tahun dengan menggunakan Software Dynamic Simulation Powersim 1.03 ALFA (Indrawan, 2003) sbb:
Respons Sistem Pengelolaan Areal Hak Pengusahaan Hutan Dengan Sistim TPI dan TPTI, adalah sebagai berikut (Indrawan, 2003)
Sistim pengelolaan areal HPH, dengan sistim TPI dan sistem TPTI yang dilakukan oleh HPH pada sebagian besar areal hutan setelah tebangan adalah sistim tebang pilih dengan limit diameter. Pada hutan produksi ditebang jenis-jenis pohon komersial dengan batas diameter tebangan adalah ³ 50 cm dan pada hutan produksi terbatas ditebang pohon-pohon dengan limit diameter ³ 60 cm dengan rotasi tebang 35 tahun.
Pengelola HPH membiarkan hutan setelah tebangan (logged over area) apa adanya, proses rehabilitasinya diserahkan pada alam, yang berarti proses suksesi sekunder berjalan pada areal hutan setelah tebangan.
Sistim penebangan menghasilkan tegakan hutan bekas tebangan dengan komposisi dan sruktur hutan bekas tebangan yang tertentu bentuknya dan tidak seragam pada areal HPH, tergantung dari struktur dan komposisi hutan sebelum ditebang (Hutan Primer).
Struktur dan komposisi hutan primer akan menentukan tingkat kekerasan pemanenan  hutannya. Makin tinggi tingkat kerapatan jenis-jenis pohon masak tebang dari jenis komersial ditebang (KD) maka makin tinggi dampak kerusakannya.
Dampak kerusakan pada areal hutan bekas tebangan akan berpengaruh pada:
a.    Ketersediaan pohon inti  dan permudaannya.
b.    Ketersediaan hara tanah hutan.
c.    Komponen lingkungan lainnya seperti  iklim mikro yang meliputi  temperature dan kelembaban  udara.

Berdasarkan model yang telah dibuat, maka dilakukan simulasi terhadap parameter-parameter model dalam jangka waktu dua kali rotasi tebang (70  tahun) menurut yang ditetapkan oleh TPI maupun TPTI, pada plot permanen areal hutan bekas tebangan HPH. PT. INHUTANI II. Simulasi dilakukan dengan menggunakan riap diameter rata2 hasil penelitian pada plot permanent selama sepuluh tahun dengan  riap diameter rata-rata tingkat pohon (diameter 20-50 cm)  = 1,22 cm/tahun dan riap diameter rata-rata tingkat tiang (diameter 10-20 cm) = 1, 1147 cm/tahun.
Pada gambar 1. dapat dilihat respons simulasi pada pohon masak tebang dari jenis pohon komersial ditebang, dimana  respons simulasi rotasi tebang I sebesar ± 24 tahun setelah penebangan I dan rotasi tebang II  ± 37 tahun, setelah penebangan II Hal ini  berarti rotasi tebang tidak selalu sama dan akan berubah mengikuti   komposisi dan struktur hutan yang  terbentuk setelah penebangan dan perkembangan pertumbuhannya  menurut waktu.
Rotasi tebang I, II, dst menurut ketentuan   TPI maupun TPTI adalah 35 tahun dengan asumsi riap diameter 1 cm  per tahun (Ditrjen Kehutanan 1972, Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi, 1980; Ditjen Pengusahaan Hutan, 1989).
Penebangan dengan sistim TPI maupun sistim TPTI diperbolehkan menebang jenis komersial ditebang dengan limit diameter 50 cm pada hutan produksi dengan meninggalkan pohon inti 25 pohon/ha (diameter 20 – 49cm) dari jenis komersial ditebang.
Gambar: 1. Respons Perkembangan Kerapatan Pohon Masak Tebang terhadap Penebangan Jenis Pohon Komersial Ditebang pada Areal HPH PT. INHUTANI II.

Simulasi telah memperhitungkan intensitas tebangan yaitu merupakan perkalian antara % tebangan dengan kerapatan layak tebang, setelah penebangan I pada areal tegakan sisa terdapat ± 7 pohon masak tebang/ha, setelah penebangan II (Rotasi tebang ke II)  pada areal tegakan sisa terdapat 1 pohon masak tebang per ha dan setelah penebangan ke III (rotasi tebang ke II) pada areal tegakan sisa tidak terdapat pohon masak tebang.  Pengaruh penebangan pada rotasi tebang I dan II, juga bepengaruh pada perkembangan tingkat pohon dan permudaannya, respons pada kerapatan tingkat semai dapat dilihat pada gambar 2.
Gambar: 2. Respons Perkembangan Kerapatan Tingkat Semai terhadap Penebangan Jenis Pohon Komersial Ditebang pada Areal HPH PT. INHUTANI II.

Pada gambar 3. dan gambar 4. berikut ini dapat dilihat pengaruh penebangan pada rotasi tebang I dan II terhadap perkembangan kerapatan tingkat pancang dan tiang :

Gambar: 3. Respons Perkembangan Kerapatan Tingkat Pancang terhadap Penebangan Jenis Pohon Komersial Ditebang pada Areal HPH PT. INHUTANI II.

Gambar: 4. Respons Perkembangan Kerapatan Tingkat Tiang terhadap Penebangan Jenis Pohon Komersial Ditebang pada Areal HPH PT. INHUTANI II.

Sedangkan respons perkembangan kerapatan tingkat pohon dapat dilihat pada gambar 5. berikut ini :
Gambar: 5. Respons Perkembangan Kerapatan Tingkat Pohon terhadap Penebangan Jenis Pohon Komersial Ditebang pada Areal HPH PT. INHUTANI II.

Pada gambar 1, 2, 3, 4, dan 5 dapat dilihat bahwa penebangan akan berpengaruh pada perkembangan kerapatan tingkat pohon dan permudaannya, pada saat penebangan I kerapatan pohon dan permudaan menurun yang kemudian kerapatan akan pulih pada rotasi tebang I (± 24 tahun) untuk dapat ditebang pada penebangan II, pada waktu penebangan II kerapatan pohon dan permudaan menurun, yang kemudian kerapatan pohon dan permudaan akan pulih kembali pada waktu rotasi tebang II (± 37 tahun) untuk kemudian diadakan penebangan III, dst.
Penebangan juga berpengaruh terhadap akumulasi hara dalam serasah (kg/ha) dan kandungan hara dalam tanah (kg/ha), seperti dapat dilihat pada gambar 6.  dan gambar 7.
Akumulasi hara dalam serasah dan kandungan hara tanah naik turunnya juga dipengaruhi oleh penebangan dan pemulihannya dipengaruhi oleh waktu, dari penebangan I sampai  rotasi tebang I  (± 24 tahun) dan dari penebangan II  sampai rotasi tebang II (± 37 tahun), respons simulasi untuk akumulasi hara dalam serasah dapat dilihat pada gambar 6. dan kandungan hara tanah dapat dilihat pada gambar 7.

Gambar: 6.  Respons Akumulasi Hara dalam Serasah (Kg/Ha) terhadap Penebangan Jenis Pohon Komersial Ditebang pada Areal HPH PT. INHUTANI II.
 
Gambar: 7. Respons Kandungan Hara Tanah (Kg/Ha) terhadap Penebangan Jenis Pohon Komersial Ditebang pada Areal HPH PT. INHUTANI II

Hasil penelitian dengan plot permanent, pada LOA (Log Over Area) menunjukkan bahwa system pengelolaan dengan TPI dan TPTI yang dilaksanakan pada HPH PT. Inhutani II Pulau Laut Kalsel. Respons simulasi dengan ekstrapolasi 70 tahun menunjukkan bahwa rotasi tebang tidak selalu sama dan makin melebar sesuai dengan perubahan waktu. Pada HPH PT Inhutani II dari penebangan 1 sampai  rotasi tebang I   untuk pulih dan dapat ditebang kembali membutuhkan waktu ± 24 tahun dan dari penebangan 2 sampai rotasi tebang II untuk pulih dan dapat ditebang kembali membutuhkan waktu ± 37 tahun dst. Pada rotasi tebang berikutnya siklus tebang akan makin melebar.
Verifikasi model Simulasi HPH PT. INHUTANI II, pada HPH PT. RATAH TIMBER CO. menghasilkan  respon simulasi    penebangan 1 sampai  rotasi tebang I   untuk pulih dan dapat ditebang kembali membutuhkan waktu ± 30 tahun dan dari penebangan 2 sampai rotasi tebang II untuk pulih dan dapat ditebang kembali membutuhkan waktu ± 43 tahun dst. Pada rotasi tebang berikutnya siklus tebang akan makin melebar.
Karena Penambahan unsur Hara di hutan hanya tergantung dari Curah Hujan , Kotoran satwa liar dan dari bahan induk tetapi kecil sekali. ( Dalam TPTI Rotasi Tebang  ditetapkan 35 tahun dengan asumsi pertumbuhan diameter pohon jenis komersial ditebang 1 cm/tahun).

2.    Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ)
Urut-urutan pemberlakukan dan pencabutan Kepmenhut dan  Permenhut Sistem silvikultur TPTJ diatur dalam:
a. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 435/KPTS II/1997 dan  SK. Menhutbun. 625/Kpts-II/1998 tgl 10 September 1998, tentang Sistem Silvikultur Tebang Pilih dan Tanam Jalur dalam pengelolaan hutan produksi.
b. Sk Menhutbun. 201/Kpts-II/1998 tgl 27 Februari 1998, tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan Sistem Silvikultur TPTJ kepada PT. Sari Bumi Kusuma.
c. Sk Menhutbun No. 15/Kpts/IV/1999, tgl 18 Januari 1999. tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan Sistem Silvikultur TPTJ kepada PT. Erna Juliawati.
d. Pencabutan TPTJ: Kepmenhut No. 10172/Kpts-II/2002 tentang perubahan kepmenhutbun  No. 309/kpts-II/1999.
e. Peraturan Menhut No. P 30/Menhut II/2005: Kepmenhut  No. 10172/KPTS-II/2002 dinyatakan tidak berlaku lagi.
f. Peraturan Menhut No. P11/Menhut II/ 2009 : Peraturan Menhut No. P 30/Menhut II/2005 dinyatakan tidak  berlaku lagi, yang berarti Kepmenhut No. 10172/KPTS-II/2002  akan berlaku lagi yang  sejalan dengan sub d. Bahwa TPTJ telah dicabut

 Sistem silvikultur TPTJ diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 435/KPTS II/1997 dan  SK. Menhutbun. 625/Kpts-II/1998 tgl 10 September 1998, tentang Sistem Silvikultur Tebang Pilih dan Tanam Jalur dalam pengelolaan hutan produksi, sbb:
a.    Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) adalah sistem silvikultur dengan tebang persiapan dengan   menebang pohon pada areal LOA TPTI, dan dilakukan dengan Tebang Pilih dengan Limit diameter  40 cm diikuti dengan pembuatan jalur bersih (penjaluran), dengan lebar jalur 3 (tiga) meter dan lebar jalur kotor 22 m. Pada poros jalur bersih dilakukan penanaman jenis2 pohon komersial.  Dengan jarak tanam  5 m. Sehingga jarak tanaman  menjadi  5 x 25 m.
b.    Pengadaan bibit  dapat berasal dari biji/benih (biji dan cabutan anakan alam), serta dari stek, baik stek pucuk jenis-jenis pohon dari famili Dipterocarpaceae maupun stek sungkai (Peronema canestens).

2.1.  Teknik Silvikultur  Intensif (Silin)/TPTI Intensif
SK Dirjen Bina Produksi Kehutanan No 77/VI-BPHA/2005 tanggal 3 Mei 2005, memutuskan  pemegang IUPHHK pada hutan alam sebagai model Sistem silvikultur TPTII (Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif) pada 6 (enam) IUPHHK yaitu PT Sari Bumi Kusuma, PT Erna Djuliawati dan PT. Sarpatim (Kalteng); PT. Suka Jaya Makmur (Kalbar); PT. Balikpapan Forest Industri dan PT. Ikani (Kaltim).
Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. SK. 41/VI-BPHA/2007 tanggal 10 April 2007 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam sebagai Model Pembangunan Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif  (TPTII) yang meliputi 25 pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  (IUPHHK) pada hutan alam  terdiri dari  8 (delapan) IUPHHK di Kaltim, Kalteng 8 (delapan) IUPHHK, Kalbar 1 (Satu) IUPHHK  Sumatera Barat 1 (satu) IUPHHK, Riau 1 (satu) IUPHHK Papua 2 (dua) IUPHHK, Papua Barat 3 (tiga)  IUPHHK dan Maluku Utara 1 (satu) IUPHHK.
      TPTII (Silin), dilakukan melalui rekayasa genetis, rekayasa lingkungan dan perlindungan tanaman dari hama dan penyakit (pest and desease) diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kayu jenis komersial pada masa yad, dari hutan alam khususnya jenis2 pohon dari famili Dipterocarpaceae.
 TPTII (Silin) merupakan teknik silvikultur yang merupakan pengembangan   dari sistem Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) dan Penanaman Pengayaan (Enrichment planting) dari sistem TPTI. TPTII (Silin) dilaksanakan pada LOA TPTI dengan tidak memperhatikan rotasi tebang yang dipersyaratkan oleh TPTI yaitu 35 tahun. TPTII (Silin)  dilaksanakan pada areal LOA TPTI dibawah rotasi tebang 35 tahun.(dengan tidak ada ketentuan berapa tahun).   Meliputi penebangan persiapan pada seluruh Blok (petak2 tebang) sesuai RKT Silin tahun berjalan, penebangan dilakukan dengan limit diameter 40 cm up.  Pada LOA hasil dari tebang persiapan dilanjutkan dengan membuat jalur bersih,  tebang jalur bersih selebar 3 meter dan jalur kotor yang ditinggalkan berupa vegetasi LOA hasil tebang persiapan dengan lebar 17 m. Pada poros jalur bersih dilakukan penanaman pengayaan (Enrichment Planting) dengan menggunakan jenis2 terpilih/jenis target  dengan jarak antar tanaman 21/2 m. Sehingga jarak tanam menjadi 21/2  x 20 m2.
Jenis-jenis  pohon dari famili Dipterocarpaceae terpilih (Jenis Target)  yang disarankan dan  dapat merupakan pilihan untuk ditanam pada areal TPTII (Silin) adalah  Jenis-jenis pohon hasil uji jenis. Jenis-jenis pohon hasil uji Jenis dengan teknik Silvikultur adalah sbb: Shorea leprosula, S. parvifolia, S. johorensis, S. smithiana, S. ovalis, S. platyclados, S. selanica, S. macrophylla, S. javanica, Dryobalanops sp. (Sukotjo, Subiakto dan Warsito, 2005).
Daur ekonomis tanaman Jenis2 Unggulan/Jenis Target adalah 30 tahun.
Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) dengan Teknik Silvikultur  TPTI Intensif (Silin),  sebaiknya tidak diterapkan pada hutan primer dan Log Over Area (LOA) TPTI pada Hutan Produksi dan pada  Hutan Produksi Terbatas yang terdapat di hulu sungai dengan potensi hutannya masih tinggi. Pada areal hutan ini sebaiknya dilaksanakan Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)
Hasil penelitian pada pengukuran dengan plot permanent, secara time series selama 7 tahun yang dilaksanakan pada Log Over Area (LOA) IUPHHK  PT. Gunung Meranti, Simulasi data dengan menggunakan menggunakan perangkat lunak Stella 9.0.2, menghasilkan respon simulasi pada gambar 8.  berikut ini: (Wahyudi, et. al., 2011)
 
Gambar 8. Respon Perkembangan Kerapatan Tingkat Pohon Masak Tebang terhadap Pemanenan Jenis Komersial ditebang di IUPHHK PT Gunung Meranti

Pada gambar 8. dapat dilihat bahwa rotasi tebang I membutuhkan waktu 26 tahun dan rotasi tebang kedua membutuhkan waktu 40 yahun untuk pulih kembali dan dapat ditebang. Penambahan waktu pada siklus tebang ke-2 selama 14 tahun dari siklus tebang ke-1 menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan kualitas tempat tumbuh yang disebabkan adanya biomassa yang diangkut keluar dari ekosistem hutan melalui kegiatan penebangan pohon. 
Dari uraian respons hasil simulasi  TPTII ( Silin) pada LOA Hutan produksi di IUPHHK, Teknik Silvikultur  Intensif (Silin)/TPTI Intensif  sebaiknya diterapkan pada areal hutan rawang al: areal hutan  produksi bekas illegal logging yang potensinya rendah. Kendala untuk melaksanakan Silin pada areal hutan rawang  adalah dana yang tersedia  mengingat biaya pembangunan silin berkisar antara 5-9 juta rupiah/ha dan  kisaran biaya  ini dipengaruhi vegetasi penutup lahan dan  lokasi IUPHHK. 
Biaya penanaman silin dapat ditanggulangi dengan diterapkannya Multisistem silvikultur dengan penerapan  Sistim Silvikultur yang sesuai dengan kondisi penutupan lahan pada ekosistem areal IUPHHK  Hutan Alam. Hasil produksi dari areal TPTI  disisihkan untuk   penanaman tanaman jenis unggulan/jenis target pada areal  di hutan sekunder yang tidak produktif pada areal Silin dengan tanpa memungut kayu pada hutan rawang tsb, seperti yang telah dilakukan oleh IUPHHK PT. Ikani di Kalimantan Timur.
Demikian pula dimungkinkan  akan  terjadi  subsidi silang dalam  unit IUPHHK Multisistem. Dengan penanaman hutan tanaman dari jenis cepat tumbuh (fast growing species)  dengan menggunakan sistem silvikultur THPB  dan atau THPB pola Agroforestry pada areal IUPHHK Hutan Alam yang telah terfragmentasi menjadi areal hutan yang tidak produktif berupa hutan rawang, semak belukar dan padang alang-alang.  hasilnya dapat disisihkan untuk penanaman pada areal hutan alam bekas illegal logging dengan menggunakan Teknik Silvikultur TPTII (Silin) yang menanam jenis-jenis target dari hasil rekayasa genetis jenis-jenis pohon dari famili Dipterocarpaceae yang mempunyai daur ekonomis 30 tahun.

3.    Sistem Silvikultur Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB)
Pada tanggal 18 September 1989 keluar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 485/Kpts-II/1989 tentang sistim silvikultur pengelolaan hutan alam produksi di Indonesia, dimana pengelolaan Hutan Produksi di Indonesia dapat dilakukan dengan sistim silvikultur :
1.    Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)
2.    Tebang Habis dengan Permudaan Alam (THPA)
3.    Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB)
Pada SK Menteri Nomor 485/1989 tersebut di atas dikemukakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 35/Kpts/Dj/I/1972 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.
Lokakarya Pembangunan Timber Estate yang dilaksanakan 29 – 31 Maret 1984 di Fakultas Kehutanan IPB, Bogor dengan moto “Kini Menanam Esok Memanen” merupakan awal dari pembangunan “Hutan Tanaman Industri” karena padanan bahasa Indonesia  dari “Timber Estate” pada Lokakarya Pembangunan Timber Estate waktu itu diusulkan menjadi “Hutan Tanaman Industri (HTI)”.
Lokakarya Pembangunan Timber Estate menelurkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 142/Kpts-II/1984 tgl 17 Juli 1984, tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri Tahun 1984/1985 dengan dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan.    
Pembangunan HTI dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).
Tujuan Pembangunan HTI  dalam PP No. 6 Tahun 1999 adalah untuk memperbaiki potensi hutan yang terlanjur rusak, dan untuk memenuhi bahan baku Industri, sehingga membangun HTI sama dengan merehabilitasi kawasan hutan produksi yang kritis dan tidak produktif.
Dalam PP No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan disebutkan bahwa sasaran pembangunan hutan tanaman adalah pada lahan kosong, padang alang-alang dan hutan rawang (potensi kurang dari 20 m3)
 Mindawati et.al., (2011) menyatakan bahwa, telah terjadi penurunan kualitas tapak HTI jenis Eucalyptus urograndis dari rotasi I ke Rotasi II.sbb: penurunan kadar hara tanah N, K dan C-Org pada lapisan top soil (0-20cm) dan penurunan kadar hara tanah N, Ca dan C-Org pada lapisan tanah 20-40 %. Demikian pula dari  rotasi pertama ke rotasi kedua telah terjadi penurunan dimensi tegakan (diameter batang, tinggi total dan biomassa).
Penurunan pertumbuhan volume, pertumbuhan diameter pada rotasi 1 dan rotasi 2 dapat dilihat pada gambar 9, 10, dan 11 berikut ini (Mindawati et.al., 2011).
Gambar 9.  Pertumbuhan Volume Tegakan E. Urograndis pada rotasi 1 dan rotasi 2.
Gambar 10.  Pertumbuhan Diameter Tegakan E. Urograndis pada rotasi 1 dan rotasi 2.
Gambar 11. Pertumbuhan Tinggi Total Tegakan E. Urograndis pada rotasi 1 dan rotasi 2.

Wasis, 2005 menyatakan bahwa pada HTI Acacia Mangium secara nyata telah terjadi penurunan kualitas tempat tumbuh yang dicerminkan oleh penurunan peninggi pada daur kedua jika dibandingkan dengan daur pertama. Peninggi di lokasi penelitian secara nyata berkorelasi negatif dengan biomassa bintil akar, sedangkan umur, kandungan bahan organik dan kandungan air tersedia secara nyata berkorelasi positif dengan pertumbuhan A. mangium.  Dibandingkan daur pertama pada daur kedua telah terjadi penurunan dimensi tegakan (diameter batang, tinggi total dan biomassa), penurunan  pH tanah, kadar C organik tanah, N, Ca dan Mg tanah, kadar N, P dan K pada jaringan tanaman, kandungan hara N, P, K, Ca dan Mg pada biomassa.  Selain itu neraca hara (N, P, K, Ca dan Mg)  pada daur kedua bersifat negatif.
THPB pola agrofrorestry dapat dilakukan dengan penanaman tanaman pokok dengan tanaman pertanian atau tanaman  perkebunan  seperti penanaman coklat pada tegakan hutan di Afrika dan penanaman tanaman kapol pada tegakan hutan  di RRC. (Kartawinata, 2008)
Di Indonesia Rehabilitasi lahan dengan menggunakan sistem Agroforestry dengan tanaman coklat di lakukan  disekitar Taman Nasional  Lore Lindu dan di sekitar Taman Nasional  Rawa Aopa (Hatfindo Prima, 2005).

Degradasi Hutan Alam Produksi
Hingga saat ini, Indonesia kehilangan hutan aslinya sebesar 72%. Penebangan hutan yang tidak terkendali selama puluhan tahun menyebabkan adanya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun (Forest Watch Indonesia, 2001). 
Berdasarkan paduserasi TGHK – RTRWP, wilayah hutan di Indonesia luasnya 120,35 juta ha (61 % dari luas daratan)  yang menurut fungsinya kawasan hutan tersebut terdiri  dari: Hutan Produksi 58,25 juta ha, Hutan Produksi yang dapat dikonversi 8,08 juta ha, Hutan Lindung 33,52 juta ha dan Hutan Konservasi 33,52 juta ha.( Rusli, 2008)
Dari 120,35 juta Ha kawasan hutan negara, hampir separuhnya, 46,5% atau 55,93 juta Ha, tidak dikelola secara intensif, karena ijin-ijin yang sebelumnya ada tidak lagi beroperasi atau untuk kawasan hutan lindung, pada umumnya tidak dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah. Kondisi demikian itu ikut memicu terjadinya alih fungsi penggunaan kawasan hutan terutama berupa pemukiman, kebun, tambang, yang hingga saat ini mencapai 17,6 juta Ha. Sensus desa oleh Biro Pusat Statistik tahun 2007, menunjukkan bahwa sudah terdapat 16.570 desa di dalam kawasan hutan negara di 15 propinsi. (Hariadi, 2013)
 Jumlah HPH/IUPHHK HA pada tahun 1992 jumlah HPH 580  unit (luas menurut SK 61,38 Juta ha dan luas areal efektif 42, 97  juta ha)  dan pada tahun 2011 jumlah HPH menjadi 294 unit. (luas menurut SK 23,24  Juta ha dan luas areal efektif  16, 27  juta ha). Pada tahun 2011 jumlah RKT yang telah disyahkan 137 unit HPH.(Dirjen BPK, 2009; Yasman, 2012)
Dari tahun 1992 s/d 2011 telah terjadi penurunan jumlah HPH/IUPHHK Hutan Alam  287 unit, dengan penurunan luas menurut SK 38,14 Juta ha dan penurunan luas efektif 26,70 Juta ha. Sedangkan Jumlah IUPHHK Hutan Tanaman pada 2011,  249 unit dengan luas izin 10.046.839 ha.
Eforia reformasi dan penebangan liar (Ilegal Loging).  Telah menyebabkan ter-degradasinya hutan alam Indonesia baik pada   hutan alam dataran rendah maupun dataran tinggi. Sudah saatnya Negara Indonesia menjaga kelestarian hutan dan merestorasi hutannya yang telah terdegradasi baik pada hutan alam dataran rendah (lowland) yang merupakan hutan produksi maupun   pada hutan2 daerah hulu (Upland), yang meliputi  hutan produksi terbatas, Hutan Lindung maupun pada Kawasan Lindung karena hutan2 tersebut merupakan mempunyai fungsi Hidrologi, Orologi dan perlindungan alam lingkungan.
Masalah penebangan liar dipicu oleh beberapa hal, antara lain: kapasitas yang berlebihan dari industri pengolahan kayu Indonesia; tingginya permintaan kayu liar baik domestik maupun luar negeri, proses otonomi daerah yang terlalu cepat; dan penegakan hukum yang rendah. Perbandingan konsumsi kayu untuk industri dengan jumlah tebangan (resmi dan liar menurut beberapa penelitian (1997-2004) disajikan pada Tabel 1 (FWI, 2002). Tebangan liar ternyata menyuplai kebutuhan kayu industri sebesar rata-rata 65%.  Bisa dikatakan bahwa kapasitas produksi industri perkayuan jauh di atas volume tebangan yang diijinkan pemerintah. 
Tabel 1. Perbandingan konsumsi kayu untuk industri dengan jumlah tebangan (resmi dan liar menurut beberapa penelitian (1997-2004) (Prasetyo, 2004).
Peneliti
Tahun
Konsumsi Industri (m3)
Asumsi tebangan resmi (m3)
Tebangan liar (Konsumsi-tebangan resmi) (m3)
Tebangan liar (%)
Tacconi et al. (2004)
2001
56
10
46
82%
Brown (2002)
2000
73
17
56
76%
NRM-MFP-Bappenas   FFWG (2004)
2004
53
17
36
68%
Palmer (2000)
1997
108
43
65
60%
Scotland (1999)
1998
84
52
32
38%
BRIK (2003)
2003
42
42
0
0%

Sustained Forest Management ( Kelestarian Ekosistem Hutan)
Pembangunan hutan saat ini  tidak hanya bertujuan untuk  kelestarian hasil  (“Sustained Jield principle”) tetapi untuk kelestarian Ekosistem (Sustained Forest Management) yang disamping mengharapkan manfaat langsung berupa kayu dan hasil hutan lainnya juga berupa manfaat Ekologi yang meliputi   hidrologi, orologi dan perlindungan alam lingkungan.
Ekosistem yang perlu dilestarikan pada areal kawasan hutan meliputi:
1. Ekosistem  Alam seperti Hutan Hujan Tropika, Hutan Musim, Hutan Rawa, Hutan Gambut, Hutan Kerangas dan Hutan Mangrove.
2. Ekosistem Buatan pada kawasan hutan seperti Hutan Tanaman Industri dan   Hutan Tanaman Rakyat
Ekosistem hutan  juga berfungsi sebagai tempat hidup dan mencari makan  Masyarakat di sekitar hutan (local people), habitat berbagai jenis satwa liar dan tumbuh2an,  konservasi biodiversity, konservasi plasma nutfah, hidroorologi dan perlindungan alam lingkungan.
Beberapa kriteria pengelolaan hutan lestari yang tercantum dalam ITTO (International Tropical Timber Organization) antara lain meliputi : jaminan kepastian sumber daya, kelangsungan produksi kayu, konservasi flora dan fauna, tingkat dampak lingkungan yang dapat diterima, manfaat sosial ekonomi, perencanaan dan penyesuaian berdasarkan pengalaman. Indonesia telah menetapkan kriteria dan indikator pengelolaan hutan produksi alam secara lestari (Keputusan Menteri Kehutanan RI/No 252/1993 dalam Manan, 1993).
Menyadari hal tersebut, maka program pembangunan dan pemanfaatan hutan produksi dan  hutan produksi terbatas dari aspek konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dimasa mendatang harus diarahkan kepada pemanfaatan yang bersifat multifungsi, dengan memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya, serta dengan melibatkan dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.
Masyarakat sekitar hutan yang merupakan stakeholder dari sumberdaya hutan tersebut, memang seharusnya dilibatkan di dalam setiap langkah pembangunan dan pemanfaatan hutan sehingga mereka akan lebih peduli kepada hal-hal yang konkrit dan langsung dirasakan manfaatnya dalam jangka pendek. Dengan demikian pemahaman mereka akan kelestarian hutan akan dapat ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya pemanfaatan hutan bagi peningkatan kesejahteraan mereka.
Kelestarian Ekosistem hutan (Sustained Forest Management) sesuai yang dicanangkan oleh Dephut/Kemenhut tidak tercapai karena kebijakan Dephut dan atau  Kemenhut saat ini tidak mendukung tercapainya kelestarian ekosistem hutan demi untuk mempertahankan kawasan hutan produksi yang dikelola dalam bentuk IUPHHK HA. hal ini disebabkan karena:
1.    Merosotnya luas areal hutan produksi pada IUPHHK Hutan Alam antara lain disebabkan karena:dalam perpanjangan IUPHHK HA yang digunakan adalah luas areal Efektif/berhutan, sehinggga luas hutan alam produksi makin merosot. contoh  kasus pada IUPHHK PT. KODECO TIMBER :
a. SK IUPHHK No. 339/KPTS/Um/12/1968, Tanggal 11 Desember  1968 dengan Luas Areal 270.000 ha
b. SK Perpanjangan No. 1625/Menhut/IV/1992, tanggal 15 September 1992 dengan Luas Areal IUPHHK 136.300 ha dn SK HPH Pembaharuan No 849/ KPTS-VII/1999 tanggal 11 Oktober 1999, dengan luas areal 99.570 ha.
c. Luas areal Efektif yang dapat dikelola  65.593 ha. yang merupakan areal hutan LOA Bekas ilegal logging. Sistem silvikultur yang direncanakan akan diterapkan  adalah: Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif (TPTII) dengan luas 40.616  ha, Tebang Habis Dengan Permudaan Buatan (THPB) dengan Luas 15.927 ha. Dan THPB Pola Agroforestry 9.050 ha.
Di dalam areal kerja IUPHHK PT. Kodeco Timber saat ini banyak tumpang tindih penggunaan dengan bidang lain. Tumpang tindih penggunaan dimaksud meliputi alokasi areal Transmigrasi, serta + 25 unit Kuasa Pertambangan (KP).

2.    Sertifikasi hutan baik yang mandatory maupun yang voluntary dalam rangka Sustained Forest Managemen ( Kelestarian Ekosistem Hutan) dilaksanakan pada luas areal efektif dari IUPHHK HA dan IUPHHK HT. Dari Luas hutan yang dikelola IUPHHK HA/HT maka yang sudah bersertifikasi  kurang dari 30%nya.
Perkembangan Sertifikasi hutan di Indonesia baik yang voluntary maupun yang mandatory adalah sbb: (Yasman, 2012)
a.    Voluntary  :
a1. Lulus standar LEI : 6 IUPHHK-HA dan 3 IUPHHK-HT
a2. Lulus standar FSC : 5 IUPHHK-HA (semuanya termasuk dalam daftar yang lulus standar LEI).
a3. Luas areal : + 1.702.722 ha (+ 1.162.722 ha IUPHHK-HA dan + 540.000 ha  IUPHHK-HT)
b.    Mandatory :
b1. Penilaian sampai tahun 2009 (sertifikat masih berlaku) :82 IUPHHK-HA dengan luas areal 7.451.859 ha
b2. Penilaian pada tahun 2010 : 13 IUPHHK-HA dengan luas areal 1.436.275 ha
Total (a + b) : 95 UM  = 8.888.134 Ha
Sedangkan Pengesahan RKT dari Tahun 2004 s/d 31 Maret 2012 dapat dilihat pada tabel 2. berikut : (Yasman, 2012).
Tabel 2. Perkembangan Pengesahan RKT dari Tahun 2004 s/d 31 Maret 2012
RKT
Tahun Pengesahan RKT
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012*)
Jumlah IUPHHK
291
321
321
310
308
304
304
294
295
RKT Disyahkan
Persentase
154
53 %
154
48%
191
59%
216
70%
220
71%
210
69%
189
62%
137
46%
46
15%
Tidak Disyahkan
137
167
130
94
88
94
115
137
249
Keterangan: *) s,d 31 Maret 2012

Berdasarkan uraian diatas  bahwa merosotnya Jumlah IUPHHK dan merosotnya luas areal hutan produksi pada IUPHHK Hutan Alam antara lain disebabkan karena dalam perpanjangan IUPHHK HA yang digunakan adalah luas areal berhutan saja sehinggga luas hutan alam produksi pada areal IUPHHK HA makin berkurang.
Sertifikasi hutan baik yang mandatory maupun yang voluntary dalam rangka Sustained Forest Manajemen (Kelestarian Ekosistem Hutan) dilaksanakan pada areal hutan efektif yang dikelola oleh  IUPHHK HA dan IUPHHK HT.
Sedangkan luas areal yang tidak berhutan yang berupa semak belukar, padang alang-alang dsb dan bukan merupakan luas efektif tidak mendapat perhatian.

Masa Depan Hutan Alam Produksi di Indonesia
Multisistem Silvikultur
Dengan beroperasinya kegiatan HPH sejak tahun 1970 terbukanya sarana dan prasarana jalan hutan dengan adanya kegiatan Pembukaan Wilayah Hutan dan kegiatan-kegiatan lainnya berupa penebangan, penyaradan, pembuatan TPN dan TPK.  juga timbul dampak induksi yang bukan disebabkan karena aktivitas HPH. Dampak induksi berupa perambahan hutan oleh perladangan, pencurian kayu, kebakaran hutan dsb. Sehingga areal bekas penebangan TPI/TPTI kondisinya  telah rusak dan rawan terhadap perambahan terutama pada wilayah-wilayah yang berbatasan dengan daerah yang berpenduduk padat.
Eforia reformasi telah menyebabkan terdegradasinya hutan alam Indonesia baik pada   hutan alam dataran rendah maupun dataran tinggi.. Sudah saatnya Negara Indonesia menjaga kelestarian hutan dan merestorasi hutannya yang telah terdegradasi baik pada hutan alam dataran rendah (lowland) yang merupakan hutan produksi maupun   pada hutan2 daerah hulu (Upland), yang meliputi  Hutan Produksi Terbatas, Hutan Lindung maupun pada Kawasan Lindung karena hutan2 tersebut mempunyai fungsi Hidrologi, Orologi dan perlindungan alam lingkungan.
Di  lain pihak degradasi, deforestasi dan ancaman konversi hutan untuk berbagai kepentingan (seperti pertambangan, perkebunan, okupasi masyarakat dan pemekaran wilayah) perkembangannya demikian cepat di Indonesia.
Dari tahun 1992 s/d 2011 telah terjadi penurunan jumlah HPH/IUPHHK Hutan Alam  287 unit, dengan penurunan luas menurut SK 38,14 Juta ha dan penurunan luas efektif 26,70 Juta ha. Sedangkan Jumlah IUPHHK Hutan Tanaman pada 2011,  249 unit dengan luas izin 10.046.839 ha.
Pengelolaan hutan sejak HPH dan HP HTI beroperasi  baik pada  IUPHHK Hutan Alam maupun IUPHHK Hutan Tanaman (HTI) sampai saat  saat ini umumnya dilakukan dengan satu sistem silvikultur.
Pengelolaan hutan dengan satu sistem silvikultur sudah tidak cocok lagi dengan kenyataan di lapangan, dimana areal hutan produksi khususnya pada IUPHHK hutan alam telah terftragmentasi menjadi berbagai tutupan lahan sesuai dengan tingkat degradasi Hutan  yang terjadi, pada areal ini sangat membutuhkan diterapkannya Multisistem silvikultur.
Legalitas penerapan Multisistem Silvikultur di kawasan hutan mengacu pada  Peraturan Pemerintah No. 3/2008. Pasal 38 ayat 1 yang berbunyi pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 huruf a, dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dengan lingkungannya
Didukung pula oleh Permenhut Nomor P30/Menhut-II/2005 tentang Standar Sistem Silvikultur Pada Hutan Alam Tanah Kering dan atau Hutan Alam Tanah Basah/Rawa, Pasal 6 ayat 2 yang berbunyi mengingat beragamnya kondisi hutan alam produksi pada KPHP atau areal IUPHHK, maka dalam satu KPHP atau IUPHHK dapat terdiri lebih dari satu sistem silvikultur, yaitu sistem silvikultur yang sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan dengan lingkungannya. (Permenhut Nomor P30/Menhut-II/2005 dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Menhut No. P11/Menhut II/ 2009).
Peraturan Menhut No. P11/Menhut II/ 2009. juga memuat dalam satu KPHP atau IUPHHK dapat terdiri lebih dari satu sistem silvikultur, yaitu sistem silvikultur yang sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan dengan lingkungannya (Menimbang pada PP No. 6/2007: pasal 34 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1) jo. PP No. 3/2008)
 Dan kepmenhut No. P.40 tahun 2007 bahwa sistem silvikultur disesuaikan dengan kondisi hutan yang ada di dalam areal kerja. Sistem silvikultur yang digunakan  pada suatu areal IUPHHK perlu disesuaikan dengan kondisi tapak habitat  pada kawasan hutan di areal tersebut baik pada IUPHHK Hutan Alam maupun IUPHHK Hutan Tanaman. Hal ini sejalan sejalan dengan Pasal 42 ayat (1) UU 41 RI tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa Rehabilitasi Hutan dan Lahan berdasarkan kondisi biofisik. Yang mengambarkan  pemilihan jenis pohon harus  sesuai dengan keadaan habitat dan ekologi jenis pohon terpilih.
Namun dalam pelaksanaannya peraturan Menteri Kehutanan tersebut masih banyak mengalami hambatan terutama pada tataran teknis,  manajemen, kelembagaan serta pedoman pelaksanaan di lapangan.  Sementara tuntutan pengelola IUPHHK untuk melaksanakan multisistem silvikultur demikian besar.
Pada saat ini kebijakan dan regulasi Kemenhut belum mendukung untuk diterapkannya Multisisistem Silvikultur. Sedangkan  Malaysia dan Jerman menerapkan filosofi Multisistem Silvikultur dengan penanaman dan pemilihan jenis pohon berdasarkan Site (Tapak) yang mengacu pada sistem silvikultur yang digunakan baik di hutan primer maupun areal hutan yang telah terdegradasi.  
Hal tersebut mendasari perlunya penyesuaian sistem silvikultur yang berbasis pada kondisi kawasan hutan dan karakteristik lingkungan setempat. Sistem tersebut harus berpedoman pada prinsip pengelolaan hutan lestari, yaitu  ekonomis menguntungkan  ekologis dapat dipertanggung jawabkan, secara  sosial kondusif dan tetap realistik mengarah pada kelestarian hutan, teknik pelaksanaan di lapangan sederhana, memiliki fungsi perlindungan terhadap lingkungan, dan memungkinkan adanya pengawasan di lapangan yang efektif.  Disamping itu, berkaitan dengan perpanjangan IUPHHK, para pemegang ijin tidak hanya memperhatikan areal yang memilki potensi kayu tetapi harus mempertanggung jawabkan seluruh arealnya terasuk areal-areal dengan kategori non hutan.
Multisistem Silvikultur adalah sistem pengelolaan hutan produksi lestari yang terdiri dari dua atau lebih Sistim  Silvikultur yang diterapkan  pada suatu IUPHHK dan merupakan multi usaha dengan tujuan : mempertahankan dan meningkatkan produksi  kayu dan hasil hutan lainnya serta dapat mempertahankan kepastian kawasan hutan produksi (Indrawan, 2008).
Terfragmentasinya habitat pada areal IUPHHK menuntut perubahan paradigma pengelolaan hutan yang lebih baik dengan menerapkan satu  atau lebih sistem silvikultur (Multisistem Silvikultur)  pada suatu areal IUPHHK.
Memperhatikan hal tersebut di atas dan dalam kerangka meningkatkan produktivitas hutan produksi di dalam areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), maka upaya untuk merancang ulang pengelolaan areal hutan melalui penerapan multisistem silvikultur yang sesuai dengan karakteristik kawasan hutan setempat perlu mendapat perhatian para rimbawan. Melalui strategi ini, diharapkan potensi hutan alam produksi di areal kerja IUPHHK dapat dipertahankan dan ditingkatkan sehingga mampu menghasilkan kayu dan hasil hutan lainnya secara lestari tanpa mengabaikan kelestarian fungsi ekologi dan fungsi sosial. 
Pada saat ini areal IUPHHK hutan alam telah terfragmentasi menjadi berbagai penutupan lahan. Fragmentasi areal IUPHHK hutan alam sangat membutuhkan pengelolaan melalui Multisistim Slvikultur untuk mengembalikan fungsi hutan baik fungsi ekonomis  berupa kayu dan hasil hutan lainnya maupun fungsi ekologis berupa hidrologi, orologi dan perlindungan alam lingkungan serta fungsi sosial dan budaya masyarakat disekitar hutan.
Sistem silvikultur yang disarankan dapat digunakan pada  penerapan Multisistem silvikultur pada areal hutan produksi di areal IUPHHK terdiri dari TPTI, TPTII/Silin, THPB dan  THPB pola Agroforestry:
Berdasarkan simulasi dapat dibuktikan bahwa penggunaan 3 sistem silvikultur TPTI, TPTII dan THPB dalam satu ijin kelola IUPHHK akan menghasilkan/ nilai manfaat yang lebh tinggi dibandingkan alternatif yang menggunakan penggunaan 2 sistem silvikultur dan bahkan jauh lebih besar dibandingkan dengan penggunaan 1 sistem silvikultur tunggal. Berdasarkan simulasi model, diantaranya dapat dibuktikan bahwa menggunakan 3 sistem silvikultur (TPTI, TPTII dan THPB) memberikan proyeksi total produksi 378% lebih besar dibandingkan menggunakan kombinasi 2 sistem (TPTI dan TPTII).  Selanjutnya campuran 3 sistem ini dapat menyerap 257% tenaga kerja dan 554% nilai NPV yang lebih besar daripada menggunakan campuran 2 sistem (TPTI dan TPTII). (Suryanto, 2009)

Penutup
Sejalan dengan perubahan paradigma pengelolaan hutan yang menuntut manfaat pengelolaan hutan tidak hanya terfokus pada produksi kayu semata tetapi harus memberikan manfaat pada pelestarian lingkungan dan peningkatan manfaat sosial masyarakat, maka peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan hutan perlu ditingkatkan agar dapat diakui secara global. Di lain pihak degradasi, deforestasi dan ancaman konversi hutan untuk berbagai kepentingan (seperti pertambangan, perkebunan, okupasi masyarakat dan pemekaran wilayah) yang demikian cepatnya di Indonesia maka diperlukan fleksibilitas pengelolaan yang dapat menyesuaikan dengan kondisi hutan serta berbagai tuntutan terhadap hutan tersebut, salah satunya melalui sistem silvikultur yang digunakan.
Lokakarya Nasional Penerapan Multisistem Silvikultur pada Pengsahaan Hutan Produksi dalam Rangka Peningkatan Produktifitas dan Pemantapan Kawasan Hutan” telah dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2008 bertempat di IPB Internasional Convention Center
Lokakarya nasional penerapan multisistem silvikultur pada pengusahaan hutan produksi dalam rangka peningkatan produktifitas dan pemantapan kawasan hutan ini merupakan kerjasama antara Fakultas Kehutanan IPB dengan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan.
Pada lokakarya ini diharapkan adanya kebersamaan visi dan misi dalam menangani penerapan multisistem silvikultur dalam suatu unit IUPHHK, Adanya komitment bersama untuk menangani permasalahan pengelolaan hutan alam produksi di Indonesia, adanya program kegiatan yang lebih holistik dan tidak tumpang tindih dalam kewenangan pengelolaan /pengusahaan hutan produksi di Indonesia
Terfragmentasinya habitat pada areal IUPHHK menuntut perubahan Paradigma pengelolaan hutan yang lebih baik dengan menerapkan dua atau lebih sistem silvikultur (multisistem silvikultur) pada suatu areal IUPHHK.
Pada areal hutan primer dan LOA TPI/TPTI sebaiknya diterapkan sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI).
 Sistem TPTJ dan atau Teknik Silvikultur Silin (TPTII) sebaiknya diterapkan pada hutan sekunder yang potensinya kurang yaitu areal hutan rawang bekas Ilegal Logging dan hutan-hutan bekas kebakaran.
Adapun Areal yang penutupan vegetasinya berupa tanah kosong semak belukar dan alang-alang sebaiknya diterapkan sistem THPB dan atau THPB pola Agroforestry, bila jenis-jenis asli intoleran (Jenis Cahaya dan Cepat Tumbuh) tidak sesuai dengan pola perencanaan industri daerah ybs. Dapat digunakan jenis komersial exotik cepat tumbuh berupa jenis-jenis pohon Intoleran.
Dengan terfragmentasinya hutan produksi pada IUPHHK maka untuk mempertahankan kawasan hutan dan menyelamatkan areal hutan produksi sangat dibutuhkan adanya Implementasi  Multisistem Silvikultur pada areal IUPHHK,  MSS dapat meningkatkan produksi kayu, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mempertahankan kawasan hutan produksi.
Sampai saat ini kebijakan dan regulasi Kementerian Kehutanan belum mendukung untuk diterapkannya Multisistem Silvikultur. Penerapan Multisistem Silvikultur (MSS)  membutuhkan payung hukum berupa Keputusan Menteri Kehutanan tentang  Penerapan Multisistem Silvikultur pada Kawasan Hutan Produksi  dan Peraturan Pemerintah tentang  Pembangunan  IUPHHK Multisistem Silvikultur.
Pada  saat ini pengelolaan hutan produksi di Indonesia dibawah Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan yang membawahi Direktorat Bina Usaha Hutan Alam (yang membina IUPHHK HA) dan Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman (yang membina IUPHHK Hutan Tanaman/HTI). Untuk tidak mengalami hambatan birokrasi dalam penerapan multisistem silvikultur sebaiknya dibentuk  Direktorat Bina Usaha Hutan Produksi  yang meliputi  Bina Usaha Hutan Alam dan Bina Usaha Hutan Tanaman.
Penanaman jenis pohon berdasarkan Site (Tempat tumbuh) dengan sistem sivikultur yang dibutuhkan sesuai dengan ekologi jenis pohon merupakan keharusan. Keputusan pemilihan jenis pohon sebaiknya diserahkan pada perusahaan pemegang hak (IUPHHK Hutan Alam maupun IUPHHK Hutan Tanaman) dan tanaman yang ditanam dalam  pembangunan IUPHHK Multisistem Silvikultur menjadi asset perusahaan agar Implementasi Multisistem Silvikultur menarik bagi para pengusaha.
Dengan diterapkannya Multisistem Silvikultur, produksi kayu dan hasil hutan lainnya dapat dipertahankan dan ditingkatkan, Ekonomi menguntungkan, Ekologi dan Lingkungan Hidup dapat dipertanggung jawabkan dan kepastian kawasan hutan dapat dipertahankan. Diharapkan usaha mengelola hutan akan lebih prospektif sehingga dapat memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan membuka peluang investasi  dan berperan aktif dalam kegiatan revegetasi untuk pencegahan pemanasan global.

Daftar Pustaka

Departemen Kehutanan. 2001. Kebijakan Pembangunan Kehutanan Dalam Era Otonomi Daerah. Studium Generale – Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor. Kamis 8 Maret 2001, Bogor.

Direktorat Jenderal Kehutanan. 1972. Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No. 35/Kpts/DD/1972. tentang Tebang Pilih Indonesia, Tebang Habis dengan Permudaan Alam, Tebang Habis dengan Permudaan Buatan dan Pedoman Pengawasannya, Direktorat Jenderal Kehutanan, Jakarta.
Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi. 1980. Pedoman Tebang Pilih Indonesia. Penentuan Sistem Silvikultur. Pelaksanaan dan Pengawasan. Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi, Jakarta.

Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan. 1989. Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan No. 564/Kpts/IV-BPHH/1989. tentang Tebang Pilih Tanam Indonesia. Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan. Departemen Kehutanan, Jakarta.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam. 2001. Talkshow Peningkatan Konservasi. Studium Generale – Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor. Kamis 7 Juni 2001, Bogor.

Forest Watch Indonesia/Global Forest Watch (FWI/GFW) 2002 The state of the forest: Indonesia. FWI/GFW, Bogor and Washington, DC.

Hariadi, 2009. Amputasi Kawasan Hutan Negara. Google Group Fahutan IPB.

Martawijaya, A, I. Kartasujana, K. Kadir dan S.A. Prawira. 2005. Atlas Kayu Indonesia Jilid I. Departemen Kehutanan. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Bogor.

Prasetyo, F.A. 2004. Sarasehan nasional “Sertifikasi di Simpang Jalan: Politik Perdagangan, Kelestarian Sumberdaya Alam dan Pemberantasan Kemiskinan” . Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), Jakarta 19 Oktober 2004.

Manan, S. 1993. Hasil-hasil Komisi Pembinaan HPH – APHI.

Mindawati, N., A. Indrawan, I. Mansur dan O. Rusdiana, 2011. Kajian Kualitas Tapak Hutan Tanaman Industri, Jenis Eucalyptus urograndis Sebagai Bahan Baku Industri Pulp dalam Pengelolaan Hutan Lestari  (Studi Kasus di IUPHHK PT. Toba Pulp Lestari, Simalungun, Medan). Desertasi. Sekolah Pasca Sarjana, Institut Pertanian Bogor. Tidak Diterbitkan.

Soekotjo, A. Subiakto dan S. Warsito. 2005. Project Completion Report ITTO. PD 41. Faculty of Forestry. Gajah Mada University. Yogyakarta.

Soekotjo. 2009. Teknik Silvikultur Intensif. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

Surianegara dan Indrawan. 2013. Ekologi Hutan Indonesia. Laboratorium Ekologi Hutan. Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor. Bogor.

Suryanto, 2009. Model dan Simulasi dalam Pengambilan Keputusan Sistem Silvikultur dan Aspek Kebijakannya. Paper dibawakan pada Seminar Gelar Teknologi Kehutanan. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, 19 Nov 2009.

Indrawan, A. 2003. Model Sistem Pengelolaan Tegakan Hutan Alam Setelah Penebangan Dengan Sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia  (TPTI). Jurnal Manajemen Hutan Tropika. Vol IX, No. 2. Juli- Desember. 2003.

Indrawan, A. 2008. Sejarah Perkembangan Sistem Silvikultur di Indonesia. Prosiding Lokakarya Nasional Penerapan Multisistem Silvikultur Pada Pengusahaan Hutan Produksi Dalam Rangka Peningkatan Produktifitas Dan Pemantapan Kawasan Hutan. Kerjasama antara Fakultas Kehutanan Insitut Pertanian Bogor dengan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan. Bogor.

PT Hatfindo Prima. 2005.  Forest Resources Management for Carbon Sequestration Projects (FORMACS).  Care International Indonesia.  Jakarta.

Yasman, I. 2012. Aspek Kebijakan dan Regulasi dalam Pengurusan Pengelolaan Hutan Alam Produksi (Dalam Perspektif Pengusahaan Hutan) Workshop/Seminar “Rekonstruksi Pengelolaan Hutan Alam Produksi : Tinjauan Aspek Teknis Silvikuktur, Sosial-Ekonomi, Ekologi dan Kebijakan” Samarinda, 13 November 2012.

Wahyudi, A. Indrawan, I. Mansur dan P. Pamungkas, 2010. Pertumbuhan Tanaman dan Tegakan Tinggal pada Sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif. Studi Kasus di Areal Kerja IUPHHK-HA PT. Gunung Meranti. Propinsi Kalimantan Tengah.  Desertasi. Sekolah Pasca Sarjana, Institut Pertanian Bogor. Tidak Diterbitkan.

Wasis, B. 2005. Kajian Perbandingan Kualitas Tempat Tumbuh antara Rotasi Pertama dan Rotasi Kedua pada Hutan Tanaman Acacia mangium  Wild. Studi Kasus di IUPHHK HT. PT. Musi Hutan Persada. Propinsi Sumatera Selatan. Desertasi. Sekolah Pasca Sarjana, Institut Pertanian Bogor. Tidak Diterbitkan. 





[1]) Dibawakan pada Diskusi Terbatas. ” Membangkitkan Kembali Pengusahaan Jenis Kayu Komersial Hutan Hujan Tropis”
  . Yayasan Sarana Wana Jaya.  Ruang Sonokeling Gedung Manggala Wanabakti.  Jakarta, 31 Oktober 2013..
[2]) Guru Besar Emeritus, Departemen Silvikultur. Fakultas Kehutanan. IPB

3 comments:

Unknown said...

Tulisan Prof. Dr. Andry Indrawan menjadi referensi berharga bagi generasi muda, khususnya stakeholder kehutanan, guna mengetahui gambaran yang utuh tentang sejarah pengelolaan hutan serta hasil-hasil yang telah dicapai. Pengetahuan ini berguna untuk menyusun rencana ke depan serta menjadi bekal berharga bagi para rimbawan baru. Selamat dan terus berkarya Professor. Salam. Dr. Wahyudi, Universitas Palangka Raya

Andry's Blog said...

Terima Kasih DR. Wahyudi, Mudah-mudahan Sustained Forest Management (Kelestarian Ekosistem Hutan) Indonesia dapat segera dicapai untuk kemaslahatan sesama baik generasi masa kini maupun generasi yad.. Salam untuk Teman-teman Dosen Di Universitas Palangka Raya.

Andry's Blog said...

Thank's

Post a Comment